Rabu, 11 November 2009

Menurunkan Tarif Cukai,mungkinkah ?

Beberapa waktu lalu segelintir orang-orang menghembuskan wacana agar tariff cukai diturunkan. Mereka beralasan untuk menggairahkan kembali bisnis di bidang tembakau serta hasil turunannya.Tentu saja ini menimbulkan polemik karena selain menjadi primadona pendapatan pemerintah, cukai juga menjadi hambatan bagi barang-barang yang sifatnya merusak. Apa itu cukai ? cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan pada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang biasanya negative. Jadi usulan untuk mengenai tarif cukai menurut saya sungguh tidak logis. Karena jika pemerintah melakukan hal tersebut selain membawa dampak yang besar pada pendapatan Negara, masyarakat akan melakukan protes keras mengenai hal ini. Di saat negara-negara lain berupaya mengurangi dampak negatif dari rokok dan minuman keras maka Indonesia sudah seharusnya ikut serta dalam membatasi ruang gerak ini dengan menerapkan tarif cukai yang tinggi.

Namun ada satu anomali yang terjadi saat ini, setiap tahunnya target dan tarif cukai selalu dinaikkan namun hal tersebut selalu Bea Cukai mampu melampauinya. Hal ini menjadi indikasi bahwa Indonesia telah menjadi industri rokok terbesar di dunia. Barang-barang yang dikenai cukai di Indonesia ada tiga yaitu EA,MMEA,dah hasil tembakau. Dan tembakau menjadi primadona terbesar saat ini. padahal jika menilik dari pengertiannya maka banyak barang yang dapat dikenakan cukai.
Sebagai contoh di Malaysia, Ban mobil disana dikenakan cukai karena dianggap merusak lingkungan. Serta di beberapa Negara benda-benda yang tidak dapat didaur ulang maka dikenai cukai. Spirit untuk menjaga seperti yang di berlakukan di beberapa Negara nampak tidak ada di negeri yang kita cintai ini. Apakah karena negeri kita ini mau di komandoi oleh segelintir pengusaha yang memproduksi barang yang bersifat buruk bagi manusia ? saya rasa tidak.

Menurut pendapat saya ada beberapa hal yang patut untuk dilakukan. Pertama tarif cukai saat ini sudah baik bahkan perlu ditingkatkan guna membatasi peredaran barang kena cukai di luar. Kedua perlunya di cari barang kena cukai yang baru,seperti benda-benda yang tidak dapat di daur ulang. Dan terakhir perlunya Dirjen Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai di Indonesia.